NOTULEN
PERTEMUAN WARGA
RT.14
Villa Bukit Tidar, Malang
Hari/Tanggal : Minggu, 04 Oktober 2026
Tempat : Mushola Al
Istiqomah
Waktu : 19.00 – Onwards
Topik
bahasan : 1. Pembahasan iuran warga
2. Open dialog
Hadir :
1. Bp. Ekosiwi 07.
Bp. Andri
2. Bp. Anang 08.
Bp. Fandy
3. Bp. Nanang 09.
Bp. Faruq
4. Ibu Esti 10.
Ibu Anna
5. Ibu Anang 11.
Ibu Yani Heru
6. Ibu Yeni 12.
Ibu Lia
I.
Penjelasan dari Ketua
RT.14 : Bp. Fandy
- ALOKASI IURAN LINGKUNGAN
Alokasi
Iuran lingkungan sebesar Rp.100.000,- per bulan aktual, adalah sebagai berikut
:
- Satpam : Rp.
50.000,-
- Kebersihan : Rp. 20.000,-
- Dana sosial : Rp. 5.500,-
- Kas PKK : Rp. 10.000,-
- Iuran RW + Rukem :
Rp. 14.500,- +
----------------------
Jumlah Rp. 100.000,-
NB:
- Dana sosial baik utk RT maupun RW :
Ø Acara 17 Agustusan (RT, RW, Kelurahan : santunan pengajian)
Ø Halal bihalal
- Pengeluaran lainnya, adalah untuk operasional RT seperti
perbaikan/penggantian lampu
- PENGELUARAN RUTIN
- Satpam : Rp. 1.500.000/bulan à 30 rumah
- Token :
Ø Blok A1 sebesar Rp. 203.500/bulan
Ø Blok A2 dibayar oleh Cafe Capela
- Kebersihan lingkungan :
Rp. 2.000.000,- ( 20.000 x 30 rumah) per 3 bulan = 1.800.000
Kurang dari
anggaran
II.
Open dialog
Pertanyaan/komentar :
Pak Anang
a. Kebersihan lingkungan;
Kebersihan lingkungan di Blok A1, realitanya
sebagian swadaya, dan sebagian mandiri
b. Iuran Lingkungan:
Ketidak seragaman iuran lingkungan, mohon konfirmasi,
perhitungannya per kavling atau per KK ?
Jawaban Ketua RT.14
a. Untuk kebersihan lingkungan, di Blok A1 dibantu oleh Pak Haryono, dan Blok
A2 dibantu oleh pak Fery.
pengeluaran kebersihan Blok A1 dan A2 sebesar 2 juta, diserahkan semuanya ke
pak ferry, dikarenakan rumput di A1 sudah mulai tinggi di beberapa titik
sehingga perlu penanganan segera, untuk kegiatan agustusan dan proklim kemarin.
untuk 3 bulan selanjutnya akan dirapatkan lagi bersama warga mengenai
kebersihan lingkungan dan titik mana yang akan dibersihkan.
b. Perhitungan iuran lingkungan adalah dihitung yaitu Rp.
100.000 per rumah
c. Adapun warga yang membayar Rp. 50.000,- sdh ada
persetujuan dari Pengurus RT, setelah diverifikasi, jadi tdk asal di setujui.
Ada secara tertulis.
Pak Nanang
a. Realita adanya ketidak seragaman iuran lingkungan, diharapkan
adanya ketegasan dari Ketua RT.14, untuk memberlakukan kebijakan secara
seragam untuk semua warga yang berada di lingkungan RT.14.
b. Yang sifatnya ada bisnis, seperti Cafe Capela harus
ditarik lebih, iuran wajib 100.000/bln + yang lainnya.
c. Dibuatkan SK untuk yang punya usaha
Jawaban Ketua RT.14
a. Untuk Cafe Capela, saat ini, memang tidak membayar iuran wajib yang Rp.
100.000/bulan
b. Kontribusi Cafe Capela dalam bentuk yang lain adalah
membayar token untuk di Blok A2 setiap bulannya, serta donatur untuk acara 17
agustusan.
c. Untuk pengambilan sampah, langsung membayar ke Saleho
d. Setuju untuk mengeluarkan SK untuk yang punya usaha di
wilayah RT.14
e. Tambahan informasi dari pak Ekosiwi, bahwa SK untuk yang
punya usaha itu, sudah ada sebelumnya di PT, bisa di check kembali. Sebagai bahan acuan untuk pembaharuan SK
Pak Andri
a. Cafe Capela apakah sdh ada SK dan ijin dari warga?
b. Tidak ikut iuran wajib
c. Utk yang mempunyai usaha kos, selain iuran wajib +
tambahan per kamar agar di perjelas lagi.
d. Khusus untuk acara 17 agustusan, ada tambahan iuran dari
warga
Pak Ekosiwi
a. Iuran lingkungan apabila dilihat realitanya, hitungan
secara detail lebih dari Rp. 100.000
b. Mengusulkan untuk iuran lingkungan, narasinya Rp 50.000
atau tetap 100.000/rumah, mengingat warga yang heterogen, pasti ada yang bisa
100.000, dilain pihak ada yang tidak sanggup/mampu utk nilai sebesar tsb. Hal
ini bisa diakomodir dengan catatan harus bisa dipertanggung jawabkan
c. Untuk Cafe Capela, saran utk Ketua RT.14:
o Ketegasan dari Ketua RT.14, Cafe Capela tetap harus wajib
membayar iuran lingkungan, mengingat wilayahnya berada di lingkungan RT.14.
o Ketua RT berhak mengatur bukan diatur.
d. Aturan pembayaran iuran lingkungan untuk pondok
e. Apabila ada uang masuk utk kegiatan sosial dari donatur,
sebaiknya tetap dimasukkan dlm pembukuan laporan keuangan RT, sehingga terlihat
actual uang masuk/keluar. Meskipun sdh ada laporan secara terpisah. Hal ini
akan lebih mudah dibaca oleh orang awam.
Jawaban Ketua RT.14
a. Mengenai Cafe Capela, sudah pernah konsultasi dengan pak
RW XI dan bertemu dengan management Cafe Capela, namun tetap tdk mau membayar
iuran wajib.
b. Iuran lingkungan untuk Pondok pesantren yg ada di blok A2
adalah:
Iuran wajib Rp. 100.000/bln + Rp. 10.000/anak
NB: jumlah anak di
pondok pesantren, sifatnya flactuated/tdk selalu sama jumlahnya
c. Pak Faruq: Saran agar uang masuk dari donatur utk
kegiatan sosial, akan dimasukkan dalam laporan keuangan RT. Laporan tdk
terpisah
Ibu Lia:
a. Keputusan iuran lingkungan Rp. 100.000/rumah agar segera
dibuatkan SK, dan segera dapat di tanda tangan, sehingga polemik yg saat ini
beredar tidak berkepanjangan.
b. Untuk yang keberatan dengan angka nominal tsb diatas,
dapat di akomodir, dengan persetujuan dari pengurus RT melalui verifikasi
sebelumnya untuk persetujuan. Dan di update ke warga.
Ibu Esti
a. Idem dengan point A, yg disampaikan oleh ibu Lia
b. Dibuat ada jatuh tempo pembayaran iuran lingkungan, agar
tidak mengganggu cash flow keuangan kas RT
c. Sanksi terhadap adanya keterlambatan pembayaran
Ibu Nanang
a. Dibuatkan pembaharuan SK untuk iuran lingkungan (apbl
sblmnya sdh ada)
b. Dibuatkan pembaharuan SK untuk yang mempunyai usaha di
lingkungan RT. 14 (Cafe, kos kosan), apabila sblmnya sdh ada.
c. Dlm berkomunikasi melalui group WA RT.14, agar lebih
diperhatikan tutur bahasa. Utk hal – hal yang sifatnya spesifik, sebaiknya
langsung japri kepada yang terkait. Hal ini menjaga keharmonisan yang ada dilingkungan
kita.
KESEPAKATAN :
- Iuran lingkungan sebesar Rp. 100.000/rumah setiap bulan
- Pembaharuan SK untuk Iuran Lingkungan
- Pembaharuan SK untuk yang mempunyai usaha komersial (cafe, kost kost
an)
- Dibuatkan aturan persyaratan untuk dapat mengajukan keringanan iuran
lingkungan
- Dibuatkan form pengajuan keringanan iuran lingkungan untuk
standarisasi
- Dibuatkan sanksi utk
keterlambatan pembayaran iuran lingkungan 3 bulan berturut turut.
Penagihan dan pengumuman status tunggakan secara terbuka melalui grup WhatsApp.
Penghentian fasilitas pengelolaan sampah. Petugas dilarang mengangkut sampah dari unit rumah tersebut, dan berhak memindahkan sampah kembali ke area dalam rumah warga yang bersangkutan guna mencegah polusi bau yang merugikan warga sekitar.
- Apabila ada uang masuk dari donatur (kegiatan sosial), dimasukkan
dalam laporan keuangan RT, tidak terpisah seperti saat ini.
- Dibuatkan tata tertib berkomunikasi di group WA RT.14
- Pertemuan warga RT.14 setiap 3 bulan sekali
- Besaran iuran ditetapkan berdasarkan asas "1 Rumah 1 Gate"
(satu akses pintu utama/gerbang).
Warga yang memiliki hunian di atas 2 (dua) kavling atau lebih, yang telah digabung menjadi satu kesatuan rumah dengan 1 (satu) akses gerbang utama, dikenakan beban iuran setara dengan 1 (satu) unit rumah.
One
Team One Goal
